Percepat RUU BPIP, Menteri Hukum Tegaskan Dukungan Penuh

Percepat RUU BPIP, Menteri Hukum Tegaskan Dukungan Penuh

Diposting pada 22 July 2025

Jakarta (4/7) — Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi, bersama jajaran pimpinan tinggi BPIP melakukan audiensi strategis ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Audiensi ini merupakan bagian dari langkah lanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang BPIP (RUU BPIP) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Turut mendampingi Kepala BPIP dalam pertemuan tersebut yakni Wakil Kepala BPIP, Dr. Rima Agristina, S.H., S.E., M.M., Sekretaris Utama, Dr. Tonny Agung Arifianto, S.E., M.A.B.; Deputi Bidang Pengkajian Materi, Dr. Surahno, S.H., M.Hum.; serta Kepala Biro Hukum BPIP.

Audiensi ini diterima langsung oleh Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi wujud nyata sinergi antar lembaga negara dalam memperkuat dasar hukum kelembagaan BPIP untuk mendukung aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPIP menjelaskan maksud audiensi adalah untuk memperkuat dukungan terhadap pengesahan RUU BPIP.

"Kami berkunjung ke sini sebagai bentuk komitmen memperkuat pengesahan RUU BPIP sebagai landasan hukum dalam membumikan nilai-nilai Pancasila," ujar Prof. Yudian.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum menyampaikan dukungan penuh terhadap proses pengesahan RUU BPIP, serta menekankan pentingnya pengawalan berkelanjutan oleh semua pihak terkait.

"Kami di Kementerian Hukum sangat mendukung langkah BPIP. Prosesnya harus terus dikawal bersama Badan Legislasi agar percepatan pengesahan dapat tercapai," tegas Dr. Supratman.

Sekretaris Utama BPIP, Dr. Tonny Agung Arifianto, S.E., M.A.B. menambahkan, RUU BPIP yang saat ini sedang dibahas memiliki struktur yang lebih fokus dibandingkan rancangan sebelumnya.

"RUU BPIP yang baru ini berbeda dari versi sebelumnya. Kini fokusnya murni pada aspek kelembagaan. Terdiri dari 7 bab dan 17 pasal," jelasnya.

Ia juga menuturkan, RUU BPIP saat ini menjadi yang paling siap di antara empat RUU prioritas Prolegnas 2025.

"Saat ini terdapat empat RUU yang masuk prioritas, dan dari semuanya, RUU BPIP adalah yang paling siap secara substansi dan administrasi," tambahnya.

Deputi Bidang Pengkajian Materi BPIP, Dr. Surahno, turut menjelaskan, penyusunan RUU ini merupakan hasil inisiatif Badan Legislasi DPR RI yang secara intensif didukung oleh tim tenaga ahli.

"RUU ini merupakan inisiatif Badan Legislasi, dan saat ini kami bersama para tenaga ahli terus mempersiapkan seluruh dokumen dan substansi yang diperlukan," ungkapnya.

Menutup pertemuan, Menteri Hukum menegaskan kembali pentingnya penyelesaian draf RUU BPIP agar proses legislatif berjalan efektif hingga ke tahap pengesahan di tingkat Presiden.

"Kami siap mendukung penuh. Yang terpenting, penyusunan drafnya harus segera diselesaikan agar proses dari Badan Legislasi hingga ke Presiden dapat berjalan dengan lancar," pungkas Menteri Supratman. (K/WS)